BandungKlik – Visa on Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata resmi dibuka bagi WNA dari 23 negara. Hal ini berlaku setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan VOA tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui keterangan persnya, menyampaikan bahawa aturan ini berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022. Serta hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini.
Silakan baca: Kain Tenun Gringsing Bali Jadi Tanda Mata KTT G20
“Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing, apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa ke luar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” paparnya.
Daftar Negara
Negara-negara yang warganya dapat enggunakan Visa on Arrival Khusus Wisata ke Bali antara lain:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Perancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi. Yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” sebut Achmad.
Terkait tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Yaitu sebesar Rp 500.000.
“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” imbuhnya.
Silakan baca: Menikmati Pesona Bunga Jepun di Istana Taman Jepun Bali
Lebih lanjut Achmad mengimbau, agar Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas Imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap. Tujuannya untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut, akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.*