BandungKlik – Di Indonesia, apresiasi masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) boleh dibilang masih rendah. Terkadang masih ada yang menganggapnya sebagai sesuatu yang tak diperlukan atau dibutuhkan.

Padahal, kenyataannya, HKI sangat berguna untuk melindungi hak seseorang dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin alias ilegal. Tak dimungkiri, persoalan atau kasus tentang ini sering terjadi, bahkan tak sedikit yang harus menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.

Dari sekian banyak kasus, sebut saja salah satunya soal kepemilikan merek “Bensu” yang viral. Ini sama-sama dalam hal ayam milik Benny Sujono dengan “I Am Geprek Bensu” dan “Geprek Bensu” milik selebriti Ruben Onsu.

Lantas, apa itu HKI? Pada dasarnya, konsep mengenai HKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya. HKI didefinisikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Oleh karena itu, maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan tersebut, yaitu perlindungan hukum untuk kekayaan intelektual dimaksud. Salah satu tujuannya adalah guna mendorong, menumbuhkan, dan mengembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Kategori HKI

Secara umum, HKI terbagi dalam dua kategori, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Seturut laman dgip.go.id, hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dilindungi antara lain buku dan karya tulis lainnya, lagu atau musik, seni rupa, arsitektur, seni batik, fotografi, terjemahan, alat peraga dan program komputer.

Di luar hak cipta adalah hak kekayaan industri yang terdiri dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

Silakan baca:

Deretan Sneaker Lokal Jadi Tren Fashion Anak Muda

Mengapa HKI penting?

Sering kita mendengar pertanyaan, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HKI? Tentu saja, jawabannya ada banyak keuntungan ketika kita mematenkan karya kita.

Sebagai perlindungan hukum

Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan memperoleh perlindungan hukum. Sebagai pemilik karya, Anda tentu lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomi dari karya cipta dimaksud tanpa melanggar hukum.

Bentuk antisipasi pelanggaran HKI

Pendaftaran hak cipta ke HKI membuat Anda akan punya landasan yang kuat dan legal untuk melawan pihak-pihak yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan demikan, pihak lain akan lebih berhati-hati untuk tidak memakai karya orang lain, bukan?

Meningkatkan kompetisi dan memperluas pasar

Kreativitas untuk menghasilkan karya tidak dapat dilakukan oleh setiap orang. Oleh karena itu, dengan HKI masyarakat bakal terdorong untuk berkarya atau berinovasi sehingga memunculkan kompetisi secara sehat dan berlomba untuk menghasilkan yang terbaik.

Punya hak monopoli

Sistem pendaftaran HKI hanya diberikan kepada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HKI. Untuk itu, selagi produk Anda masih baru dan punya potensi dan peluang yang cerah maka segera didaftarkan. Jika sudah didaftarkan, Anda punya hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HKI milik Anda tanpa izin.

Untuk mekanisme pendafaran dan penjelasan lebih lanjut, silakan kunjungi laman https://dgip.go.id. Pemohon juga dapat melihat di laman tersebut, apakah yang didaftarkannya sudah terdaftar atau belum.

Situasi dan kondisi pandemi Covid-19 telah memunculkan beragam karya masyarakat, seperti konten video yang tersebar di media sosial dan produk makanan dan minuman. Karya dan inovasi yang dibuat masyarakat sebetulnya perlu dicatatkan menjadi hak kekayaan intelektual.

“Ini inovasi didorong. Jangan hanya mencipta, tapi juga mencatatkan hak kekayaan intelektual,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam seminar tentang Hak Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Kata Yasonna, salah satu kelompok potensial yang menciptakan dan berinovasi adalah UMKM. *