BandungKlik – Pulau Penyengat atau Pulau Penyengat Inderasakti berlokasi sekitar 2 km dari pusat kota Tanjungpinang, Kepri. Dulunya, pulau ini sempat menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Riau.
Luasnya kurang lebih 2.000 meter x 850 meter. Dapat ditempuh dari Kota Tanjungpinang dengan menggunakan perahu kecil bermotor atau dikenal “pompong”, dengan waktu tempuh sekitar 15 menit.
Menurut cerita masyarakat setempat, pulau mungil di muara Sungai Riau tersebut sudah lama dikenal oleh para pelaut sejak berabad-abad lalu. Sebab, menjadi tempat persinggahan untuk mengambil air tawar yang cukup banyak tersedia di pulau ini.
Konon, dulu ada beberapa pelaut yang diserang ratusan serangga bersengat. Akibat melanggar pantang-larang saat mengambil air di pulau tersebut. Serangga itu pun disebut penyengat.
Pusat Pemerintahan
Dari kisah tersebut, lahirlah nama Pulau Penyengat. Namun berbeda dengan orang-orang Belanda yang menyebut pulau ini dengan sebutan Pulau Mars. Selanjutnya saat pusat pemerintahan Kerajaan Riau bertempat di sana, namanya ditambah menjadi Pulau Penyengat Inderasakti.
Silakan baca: Inilah 5 Pantai Indah Memesona di Natuna
Pada 1803, Pulau Penyengat yang merupakan mas kawin dari Sultan Kasultanan Riau III Sultan Mahmud Syah untuk Raja Hamidah (Engku Puteri Raja Hamidah) ini, dibangun dari sebuah pusat pertahanan menjadi negeri.
Lalu pada 1900, Sultan Riau-Lingga pindah ke pulau ini. Sejak itu, lengkaplah perannya sebagai pusat pemerintahan, adat istiadat, agama Islam, dan kebudayaan Melayu.
Berbagai peninggalan bersejarah pun banyak ditemui di sana, antara lain Masjid Raya Sultan Riau, Istana Engku Bilik, Balai Adat Melayu, makam-makam para Raja dari Kerajaan Johor-Riau-Lingga.
Ada pula makam dari pahlawan nasional di bidang bahasa, yaitu Raja Ali Haji (Raja Ali Haji adalah pengarang Gurindam 12, cikal bakal bahasa Melayu dan bahasa Indonesia), Gedung Tabib, kompleks Istana Kantor, dan benteng pertahanan di Bukit Kursi.
Berbekal peninggalan sejarah dan sebagai tempat lahirnya tata bahasa Melayu, Pulau Penyengat dinobatkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam lembar Keputusan Menteri No.112/M/2018.
Silakan baca: Sultan Syarif Kasim II dan Sumbangan 13 Juta Gulden
Keputusan Menteri ini menyatakan bahwa Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat menjadi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dengan luas lahan 91,15 hektare dan memiliki 46 buah peninggalan Cagar Budaya.*