BandungKlik – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2022. Penetapan ini diumumkan dalam pertemuan antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat bersama Tim WBTB Jawa Barat, Rabu 2 Februari 2022.

Ada sebanyak 37 WBTB yang ditetapkan pada tahun 2022. Plt Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar menuturkan, hal ini merupakan salah satu langkah penting dalam pemajuan kebudayaan asli Jawa Barat.

“Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional, tentunya berlaku juga di Jawa Barat. Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat,” tutur Benny dikutip dari laman Diparbud Jabar.

Masih menurutnya, ada 4 poin penting yang harus dilakukan. Pertama adalah perlindungan, kedua pengembangan, ketiga pemanfaatan, dan keempat adalah pembinaan.

“Keempat poin ini satu sama lain saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi kerja sama dalam pemeliharaan kebudayaan baik antara pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota,” lanjutnya.

Silakan baca: Inilah 22 Budaya Jabar yang Ditetapkan Jadi WBTb 2021

Selanjutnya, Benny juga berharap WBTB tersebut dapat memberikan dampak positif. Terutama dalam hal pengembangan kebudayaan serta berikutnya peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan,” ucapnya.

Acara pertemuan tersebut, turut dihadiri Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jabar sekaligus Sekretaris Tim WBTB Jabar Febiyani, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Widianto Nugroho, Kepala Seksi Pelestarian Sejarah, Nilai Budaya, Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah Yeti Rosmiati, serta Jafung Pamong Budaya Ahli Muda Dudi Haryadi.

Hadir pula Tim WBTB Jabar yang diketuai Bucky Wibawa Karya Guna dan para anggotanya. Antara lain Dinda Satya Upaja Budi, M. Zaini Alif, Laina Rafianti, serta Irvan Setiawan.

Daftar WBTB

Berikut ini daftar 37 WBTB Jabar tahun 2022 yang telah ditetapkan Pemprov Jabar, antara lain:

  1. Adzan Pitu (Cirebon)
  2. Bangreng (Sumedang)
  3. Batik Garutan (Garut)
  4. Batik Sukapura (Tasikmalaya)
  5. Bebentengan (Jawa Barat)
  6. Bedog Cikeruh (Sumedang)
  7. Berokan Dermayu (Indramayu)
  8. Bubur Suro (Cirebon)
  9. Calung Renteng (Jawa Barat Priangan)
  10. Celempung (Jawa Barat)
  11. Cigawiran (Garut)
  12. Cikeruhan (Sumedang)
  13. Degung (Jawa Barat)
  14. Dodol Ketan Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi)
  15. Doger (Subang)
  16. Empal Gentong (Cirebon)
  17. Galendo (Ciamis)
  18. Genjring Ronyok Tepak Lima (Ciamis)
  19. Goong Renteng (Jawa Barat)
  20. Grebeg Syawal (Cirebon)
  21. Hajat Laut (Pangandaran)
  22. Jamasan (Cirebon)
  23. Kacapi Suling (Jawa Barat Priangan)
  24. Kendang Sunda (Jawa Barat)
  25. Ketuk Tilu (Jawa Barat Priangan)
  26. Kiliningan (Jawa Barat Priangan)
  27. Longser (Jawa Barat Priangan)
  28. Merlawu Situs Kabuyutan Gandoang (Ciamis)
  29. Moci (Sukabumi)
  30. Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul (Sukabumi)
  31. Maca Babad (Cirebon)
  32. Ronggeng Amen (Ciamis)
  33. Sawen Kampung Banceuy (Subang)
  34. Surak Ibra (Garut)
  35. Tari Bedaya Rimbe (Cirebon)
  36. Upacara Pamitan (Bandung Barat)
  37. Upacara Serepan Patalekan (Bandung Barat)

Silakan baca: Galendo, Oleh-Oleh Khas Ciamis, Jawa Barat