BandungKlik – Hendak mudik naik kereta api? Simak syarat dan aturan terbarunya mulai keberangkatan 5 April 2022.
VP Public Relations PT. KAI Joni Martinus mengatakan, pemberlakuan aturan baru ini mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Dikutip dari laman resmi KAI, berikut persyaratan lengkap terbaru perjalanan menggunakan kereta api.
Syarat/ aturan naik kereta api jarak jauh
1. Penumpang yang sudah memperoleh vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat proses boarding.
2. Penumpang yang sudah memperoleh vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
3. Apabila baru vaksin pertama penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Apabila calon penumpang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pelanggan berusia di bawah 6 (enam) tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
2. Penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes atau RT-PCR.
3. Untuk penumpang berusia di bawah 6 (enam) tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucap Joni.
Aturan lainnya saat naik kereta
1. Pelanggan harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
2. Selama di kereta pelanggan tidak diperkenankan berbicara secara langsung atau berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon.
3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI menetapkan masa angkutan Lebaran pada H-10 s.d. H+10 Lebaran atau 22 April s.d. 13 Mei 2022. Joni menyampaikan, per 4 April KAI telah menjual 533.438 tiket kereta jarak jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan. *
Silakan baca: