BandungKlik – Bagi Anda yang akan menuntaskan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara mudah dan praktis, bisa gunakan layanan pembayaran bjb E-Tax dari Bank bjb. Melalui layanan ini, Anda tidak perlu antre, bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja karena via ponsel. Sehingga tidak akan melewati jatuh tempo.
Fasilitas digital dari Bank bjb tersebut akan memudahkan Anda melakukan pembayaran tanpa datang ke kantor pajak. Berkat beragam kemudahan tersebut, hingga kini banyak pemerintah daerah yang sudah bekerja sama dengan Bank bjb terkait layanan yang satu ini.
Layanan bjb E-Tax sekarang telah digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten, kabupaten dan kota di Jabar dan Banten, DKI Jakarta, Batam, Pekanbaru, serta daerah lainnya di Indonesia. Layanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama layanan pengelolaan keuangan daerah dengan Provinsi Jawa Barat dan 34 kota dan kabupaten wilayah Jawa Barat dan Banten. Provinsi DKI serta 2 kota di luar wilayah Jabar dan Banten, yaitu Kota Batam dan Kota Pekanbaru.
Cukup Menginformasikan Nomor Objek Pajak
Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 melalui layanan tersebut, dapat dilakukan melalui seluruh channel Bank bjb. Antara lain Teller, ATM, EDC, dan DIGI by Bank bjb, DigiCash by Bank bjb, Agen Laku Pandai Bank bjb. Serta channel layanan lain yang sudah bekerja sama dengan Bank bjb, seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia, PPOB, Link aja, Gobills, dan Ovo.
Cara pembayarannya sangat mudah, Wajib Pajak cukup memberikan informasi Nomor Objek Pajak yang tercantum pada setiap SPPT Wajib Pajak kepada petugas teller. Jika pembayarannya melalui teller Bank bjb, Agen Laku Pandai Bank bjb, Indomaret, Alfamart, dan PT Pos.
Selain itu, wajib pajak juga bisa mengikuti petunjuk yang ada apabila melakukan pembayaran di channel lain bank bjb. Di antaranya ATM, DIGI by Bank bjb, DigiCash by Bank bjb, atau Channel Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.
Dari sekian banyak channel yang disediakan Bank bjb, salah satu yang cukup memudahkan adalah membayar PBB melalui aplikasi DIGI by Bank bjb. Nasabah Bank bjbtinggal mengunduh aplikasi ini, lalu login dan memilih menu ‘Pembayaran’. Setelah itu pilih menu ‘Pajak/retribusi’, kemudian pilih jenis pembayaran pajak, yaitu PBB.
Nantinya pada menu di aplikasi akan muncul pilihan kabupaten/kota. Anda juga diminta untuk memasukkan nomor objek pajak (NOP). Setelah klik Bayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak PBB.
Tidak Perlu Antri Bayar PBB
Sementara untuk pembayaran PBB melalui mesin ATM pun tidak jauh beda. Setelah Anda memasukkan kartu ATM, pilih menu lainnya lalu pilih bayar/beli. Selanjutnya akan muncul menu pajak/retribusi kabupaten/kota. Kemudian pilih jenis pembayaran pajak atau retribusi, masukkan kode bayar atau NOP. Setelah itu Anda akan mendapatkan bukti bayar PBB.
Ada cara mudah membayar PBB lainnya, yaitu dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi DigiCash by Bank bjb. Aplikasi E-Wallet dari Bank bjb untuk semua kalangan masyarakat ini, menghadirkan cara membayar PBB dengan sangat mudah, tak perlu antre di lokasi pembayaran.
Langkah pertama, pastikan saldo Anda mencukupi untuk membayar PBB. Kemudian masuk ke aplikasi DigiCash by Bank bjb dan pilih menu ‘PBB’. Setelah itu, akan dijumpai kolom untuk diisi berupa nomor objek pajak (NOP), area, dan tahun pajak. Berikutnya akan keluar nominal PBB yang harus dibayarkan. Kemudian klik bayar.
Tak kalah mudahnya dengan melakukan pembayaran secara digital, membayar PBB via Bank bjb juga bisa melalui Agen Laku Pandai bjb BiSA. Saat ini ada ribuan Agen Laku Pandai Bank bjb yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Anda cukup mendatangi agen terdekat di daerah Anda dan lakukan proses pembayaran melalui petugas di sana.
Saat ini, pembayaran PBB sedang dalam masa akhir jatuh tempo yaitu pada bulan Agustus hingga Oktober. Sehingga diimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. Manfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan Bank bjb untuk menghindari denda yang semakin menumpuk.*