BandungKlik – Mulai 12 April 2021, Polri secara resmi meluncurkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C secara daring atau online. Kini masyarakat akan lebih mudah menggunakan via telepon genggam seluler dengan terlebih dahulu mengundunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Melalui aplikasi Sinar ini, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.

Tak perlu antre

Tidak perlu lagi berlama-lama antre, seperti proses pengajuan SIM yang sebelumnya. Secara teknis, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Dilansir laman indonesia.go.id, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.

“Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar,” tuturnya.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru.

Seperti diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun.

Hal itu berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Merujuk pada laman Korlantas Polri, http://sim.korlantas.polri.go.id, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Silakan baca: Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Jabar

Meski begitu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Langkah pengajuan pembuatan SIM secara online:

  • Hal pertama yang dilakukan dengan memilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’ dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Tekan tombol ‘Mulai’ untuk memulai pendaftaran;
  • Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;
  • Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;
  • Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;
  • Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol ‘lanjut’;
  • Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;
  • Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;
  • Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol ‘kirim’;

Langkah selanjutnya:

  • Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan ‘OK’ dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;
  • Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;
  • Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;
  • Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;
  • Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Adapun biaya SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

1. SIM A dan A umum Rp120.000

2. SIM B1 dan B1 umum Rp120.000

3. SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

4. SIM C Rp100.000

5. SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Silakan baca: Ini Dia Ketentuan dan Denda Tilang Elektronik

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

1. SIM A dan A umum Rp80.000

2. SIM B1 dan B1 umum Rp80.000

3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000

4. SIM C Rp75.000

5. SIM C1 Rp75.000

6. SIM C2 Rp75.000

7. SIM D Rp30.000

8. SIM D khusus D1 Rp30.000

9. SIM Internasional Rp225.000

Biaya-biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi, maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.*