BandungKlik – Melakukan perjalanan atau traveling bersama anak-anak naik kereta api bisa jadi pilihan utama. Mengapa? Sebab si kecil bisa menikmati pemandangan sepanjang perjalanan dengan aman nyaman.

Salah satu kelebihannya, sang buah hati akan merasa lebih lega dan leluasa melewati waktu perjalanan di atas kereta. Terlebih, jika melakukan perjalanan jarak jauh yang menghabiskan waktu hingga belasan jam.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang mesti para orang tua pahami saat mengikutsertakan sang buah hati naik kereta, antara lain tentang tarif tiketnya.

Berikut ini ketentuannya.

  • Penumpang anak-anak mulai usia 3 (tiga) tahun wajib membeli tiket kereta api dengan tempat duduk. Tarifnya sama dengan penumpang dewasa, yaitu 100 persen dari harga tiket.
  • Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3–10 tahun yang tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Lebih nyaman

Ketentuan tarif tiket penumpang anak-anak tentunya akan memberikan kenyamanan lebih bagi orang tua atau pendampingnya. Anak-anak usia tiga tahun atau lebih akan merasa nyaman karena punya kursi sendiri.

Meski begitu, anak-anak tetap harus didampingi orang tuan atau pendamping selama perjalanan, bahkan sedari boarding pass. Tiket dan kartu identitas sebaiknya tetap dipegang orang tua atau pendamping untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti hilang tiket dan sebagainya.

Untuk anak-anak berusia di bawah 3 (tiga) tahun tetap harus didaftarkan saat pemesanan tiket kereta api tanpa kursi, termasuk saat memesan tiket lewat aplikasi. Cantumkan data identitas yang benar demi kelancaran perjalanan. *

Silakan baca:

Traveling Naik Kereta Lebih Asyik, Ini 8 Alasannya

Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK

 

Sumber: @kai121_