BandungKlik – Satpas Polrestabes Bandung merilis kembali jadwal layanan SIM Keliling Online Bandung untuk pekan ini, 9 – 15 Oktober 2023. Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Online dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Adapun waktu operasional pelayanannya dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai. Untuk menunjang proses penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online, Satpas Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil pelayanan.

Jadwal SIM Keliling Online Bandung 9 – 15 Oktober 2023. 

Hari/TanggalMobil 1Mobil 2

Senin, 9 Oktober 2023

D’Botanica (BTC Fashion Mall)

Jl. Dr. Djundjunan Pasteur

Kota Bandung

Pasar Modern Batununggal

Jl. Batununggal Blok RG 3

Kota Bandung

Selasa, 10 Oktober 2023

Dago Plaza

Jl. Ir. H. Djuanda No. 61

Kota Bandung

Ubertos

Jl. A.H. Nasution No. 4

Kota Bandung

Rabu, 11 Oktober 2023

D’Botanica (BTC Fashion Mall)

Jl. Dr. Djundjunan Pasteur

Kota Bandung

Lucky Square

Jl. Trs. Jakarta (Antapani)

Kota Bandung

Kamis, 12 Oktober 2023

The Park Pasar Kreatif Jawa Barat

Jl. Pahlawan No. 70

Kota Bandung

Pasar Modern Batununggal

Jl. Batununggal Blok RG 3

Kota Bandung

Jumat, 13 Oktober 2023

KING’S Shoping Center

Jl. Kepatihan

Kota Bandung

Lucky Square

Jl. Trs. Jakarta (Antapani)

Kota Bandung

Sabtu, 14 Oktober 2023

Radio Dahlia

Jl. Burangrang No. 28

Kota Bandung

Dago Plaza

Jl. Ir. H. Djuanda No. 61

Kota Bandung

Ahad, 15 Oktober 2023Tidak BeroperasionalTidak Beroperasional

Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;
  2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotokopi KTP/Suket;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku bisa diproses di Satpas/ Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM;
  6. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian N0. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM;
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Selain di SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29) Jalan Soekarno Hatta No. 590 dan Mal Pelayanan Publik Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung. Pendaftaran buka setiap hari Senin – Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WIB khusus perpanjangan SIM A dan C. *

 

Sumber: @simrestabesbdg1

Ket: jadwal sewaktu-waktu bisa berubah