BandungKlik – Layanan SIM Keliling Online di sejumlah tempat di Kota Bandung bulan Ramadan tetap berjalan. Pekan ini, Satpas Polrestabes Bandung mengadakan layanan SIM Keliling Online Bandung pada 27 Maret – 2 April 2023.
Seperti biasa, sebanyak dua mobil pelayanan SIM Keliling Online disiapkan untuk menunjang proses penerbitan perpanjangan SIM. Adapun pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Online buka setiap hari mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB. Waktu operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
Jadwal SIM Keliling Online Bandung selengkapnya.
Hari/ Tanggal | Mobil 1 | Mobil 2 |
Senin, 27 Maret 2023 | BTC Fashion Mall Jl. Dr. Djundjunan Pasteur Kota Bandung | KING’S Shoping Center Jl. Kepatihan Kota Bandung |
Selasa, 28 Maret 2023 | ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur Kota Bandung | Ubertos Jl. A.H. Nasution No. 4 Kota Bandung |
Rabu, 29 Maret 2023 | BTC Fashion Mall Jl. Dr. Djundjunan Pasteur Kota Bandung | Lucky Square Jl. Trs. Jakarta (Antapani) Kota Bandung |
Kamis, 30 Maret 2023 | KING’S Shoping Center Jl. Kepatihan Kota Bandung | Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3 Kota Bandung |
Jumat, 31 Maret 2023 | ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur Kota Bandung | Lucky Square Jl. Trs. Jakarta (Antapani) Kota Bandung |
Sabtu, 1 April 2023 | Radio Dahlia Jl. Burangrang No. 28 Kota Bandung | Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3 Kota Bandung |
Ahad, 2 April 2023 | Tidak Beroperasional | Tidak Beroperasional |
Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;
- KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotokopi KTP/Suket;
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
- Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku bisa diproses di Satpas/ Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM;
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian N0. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM;
- Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Selain di SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29) Jalan Soekarno Hatta No. 590 dan Mal Pelayanan Publik Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung. Pendaftaran buka setiap hari Senin – Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WIB khusus perpanjangan SIM A dan C. *
Sumber: @simrestabesbdg1
Ket: jadwal sewaktu-waktu bisa berubah