BandungKlik – Satpas Polrestabes Bandung membuka kembali layanan SIM Keliling Online Bandung pekan ini, 27 Februari – 5 Maret 2023. Layanan ini diadakan di berbagai lokasi dan tempat perbelanjaan di Kota Bandung.

Seperti biasa, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Online yang disiapkan untuk menunjang proses penerbitan perpanjangan SIM. Adapun pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Online buka setiap hari mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Waktu operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

Jadwal SIM Keliling Online Bandung selengkapnya. 

Hari/ Tanggal

Mobil 1

Mobil 2

Senin, 27 Februari 2023

BTC Fashion Mall

Jl. Dr. Djundjunan Pasteur

Kota Bandung

KING’S Shoping Center

Jl. Kepatihan

Kota Bandung

Selasa, 28 Februari 2023

ITC Kebon Kalapa

Jl. Pungkur

Kota Bandung

Ubertos

Jl. A.H. Nasution No. 4

Kota Bandung

Rabu, 1 Maret 2023

BTC Fashion Mall

Jl. Dr. Djundjunan Pasteur

Kota Bandung

Lucky Square

Jl. Trs. Jakarta (Antapani)

Kota Bandung

Kamis, 2 Maret 2023

KING’S Shoping Center

Jl. Kepatihan

Kota Bandung

Pasar Modern Batununggal

Jl. Batununggal Blok RG 3

Kota Bandung

Jumat, 3 Maret 2023

ITC Kebon Kalapa

Jl. Pungkur

Kota Bandung

Lucky Square

Jl. Trs. Jakarta (Antapani)

Kota Bandung

Sabtu, 4 Maret 2023

Radio Dahlia

Jl. Burangrang No. 28

Kota Bandung

Pasar Modern Batununggal

Jl. Batununggal Blok RG 3

Kota Bandung

Ahad, 5 Maret 2023

Tidak BeroperasionalTidak Beroperasional

Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;
  2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotokopi KTP/Suket;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku bisa diproses di Satpas/ Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Perkap No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM;
  7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Selain di SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29) Jalan Soekarno Hatta No. 590 dan Mall Pelayanan Publik Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung. Pendaftaran buka setiap hari Senin – Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WIB khusus perpanjangan SIM A dan C. *

 

Sumber: @simrestabesbdg1

Ket: jadwal sewaktu-waktu bisa berubah