BandungKlik – Masa berlaku SIM Anda habis akhir tahun ini? Satpas Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling Online Bandung 26 Desember – 1 Januari 2023. Seperti sebelumnya, layanan perpanjangan SIM Keliling Online diadakan di sejumlah tempat dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Adapun pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Online buka setiap hari mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Waktu operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

Jadwal SIM Keliling Online Bandung selengkapnya.

Hari/ Tanggal

Mobil 1

Mobil 2

Senin, 26 Desember 2022

BTC Fashion Mall

Jl. Dr. Djundjunan Pasteur

Kota Bandung

KING’S Shoping Center

Jl. Kepatihan

Kota Bandung

Selasa, 27 Desember 2022

ITC Kebon Kalapa

Jl. Pungkur

Kota Bandung

Ubertos

Jl. A.H. Nasution No. 4

Kota Bandung

Rabu, 28 Desember 2022

BTC Fashion Mall

Jl. Dr. Djundjunan Pasteur

Kota Bandung

Lucky Square

Jl. Trs. Jakarta (Antapani)

Kota Bandung

Kamis, 29 Desember 2022

KING’S Shoping Center

Jl. Kepatihan

Kota Bandung

Pasar Modern Batununggal

Jl. Batununggal Blok RG 3

Kota Bandung

Jumat, 30 Desember 2022

ITC Kebon Kalapa

Jl. Pungkur

Kota Bandung

Lucky Square

Jl. Trs. Jakarta (Antapani)

Kota Bandung

Sabtu, 31 Desember 2022

Radio Dahlia

Jl. Burangrang No. 28

Kota Bandung

Pasar Modern Batununggal

Jl. Batununggal Blok RG 3

Kota Bandung

Ahad, 1 Januari 2023

Tidak Beroperasional

Tidak Beroperasional

 

Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;
  2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotokopi KTP/Suket;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satpas/ Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan harus dilampirkan sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Selain di SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29) Jalan Soekarno Hatta No. 590 dan Mall Pelayanan Publik Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung. Pendaftaran buka setiap hari Senin – Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WIB khusus perpanjangan SIM A dan C. *

 

Sumber: @simrestabesbdg1

Ket: jadwal sewaktu-waktu bisa berubah