BandungKlik – Pekan ini, 18 – 24 September 2023, Satpas Polrestabes Bandung kembali membuka jadwal layanan SIM Keliling Online Bandung di berbagai lokasi di Kota Bandung. Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Online dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Adapun waktu operasional pelayanannya dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai. Satpas Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil pelayanan dalam rangka menunjang proses penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online.
Jadwal SIM Keliling Online Bandung 18 – 24 September 2023
Hari/Tanggal | Mobil 1 | Mobil 2 |
Senin, 18 September 2023 |
D’Botanica (BTC Fashion Mall)
Jl. Dr. Djundjunan Pasteur Kota Bandung |
Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3 Kota Bandung |
Selasa, 19 September 2023 |
Dago Plaza
Jl. Ir. H. Djuanda No. 61 Kota Bandung |
Ubertos Jl. A.H. Nasution No. 4 Kota Bandung |
Rabu, 20 September 2023 |
D’Botanica (BTC Fashion Mall)
Jl. Dr. Djundjunan Pasteur Kota Bandung |
Lucky Square Jl. Trs. Jakarta (Antapani) Kota Bandung |
Kamis, 21 September 2023 |
KING’S Shoping Center
Jl. Kepatihan Kota Bandung |
Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3 Kota Bandung |
Jumat, 22 September 2023 |
ITC Kebon Kalapa
Jl. Pungkur Kota Bandung |
Lucky Square Jl. Trs. Jakarta (Antapani) Kota Bandung |
Sabtu, 23 September 2023 |
Radio Dahlia
Jl. Burangrang No. 28 Kota Bandung |
Dago Plaza Jl. Ir. H. Djuanda No. 61 Kota Bandung |
Ahad, 24 September 2023 | Tidak Beroperasional | Tidak Beroperasional |
Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;
- KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotokopi KTP/Suket;
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku bisa diproses di Satpas/ Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM;
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian N0. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM;
- Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Selain di SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29) Jalan Soekarno Hatta No. 590 dan Mal Pelayanan Publik Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung. Pendaftaran buka setiap hari Senin – Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WIB khusus perpanjangan SIM A dan C. *
Sumber: @simrestabesbdg1
Ket: jadwal sewaktu-waktu bisa berubah