BandungKlik – SIM Keliling Online Bandung kembali hadir pada 15 – 21 Mei 2023.  Satpas Polrestabes Bandung membuka pendaftaran perpanjangan di SIM Keliling Online setiap hari mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Meskipun Kamis, 18 Mei 2023 adalah hari libur nasional, tetapi pelayanan SIM Keliling Online Bandung tetap beroperasional.

Adapun waktu operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai. Seperti biasa, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Online yang disediakan untuk menunjang proses penerbitan perpanjangan SIM.

Jadwal SIM Keliling Online Bandung selengkapnya. 

Hari/ Tanggal

Mobil 1

Mobil 2

Senin, 15 Mei 2023

BTC Fashion Mall

Jl. Dr. Djundjunan Pasteur

Kota Bandung

KING’S Shoping Center

Jl. Kepatihan

Kota Bandung

Selasa, 16 Mei 2023

ITC Kebon Kalapa

Jl. Pungkur

Kota Bandung

Ubertos

Jl. A.H. Nasution No. 4

Kota Bandung

Rabu, 17 Mei 2023

BTC Fashion Mall

Jl. Dr. Djundjunan Pasteur

Kota Bandung

Lucky Square

Jl. Trs. Jakarta (Antapani)

Kota Bandung

Kamis, 18 Mei 2023

KING’S Shoping Center

Jl. Kepatihan

Kota Bandung

Pasar Modern Batununggal

Jl. Batununggal Blok RG 3

Kota Bandung

Jumat, 19 Mei 2023

ITC Kebon Kalapa

Jl. Pungkur

Kota Bandung

Lucky Square

Jl. Trs. Jakarta (Antapani)

Kota Bandung

Sabtu, 20 Mei 2023

Radio Dahlia

Jl. Burangrang No. 28

Kota Bandung

Dago Plaza

Jl. Ir. H. Djuanda No. 61

Kota Bandung

Ahad, 21 Mei 2023

Tidak Beroperasional

Tidak Beroperasional

Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Online:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;
  2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dan fotokopi KTP/Suket;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku bisa diproses di Satpas/ Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM;
  7. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian N0. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM;
  8. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Selain di SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29) Jalan Soekarno Hatta No. 590 dan Mal Pelayanan Publik Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung. Pendaftaran buka setiap hari Senin – Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WIB khusus perpanjangan SIM A dan C. *

 

Sumber: @simrestabesbdg1

Ket: jadwal sewaktu-waktu bisa berubah