BandungKlik – Sejak 23 Maret 2021 lalu, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) telah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik.
Dilansir laman indonesia.go.id, ada sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.
Secara teknis, jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan. Tilang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Data pelanggaran didapat dari pantauan setiap kamera CCTV yang bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.
Setelah pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data kendaraan. Selanjutnya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi yang mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Dari situ, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran, petugas polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Di surat konfirmasi tercantum nama pemilik kendaraan. Selain itu, ada foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Silakan baca: Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Jabar
Selain itu, dalam surat konfirmasi juga tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda. Klarifikasi tersebut bagian dari hak jawab pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang.
Semisal di Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi secara daring di https://etle-pmj.info/id. Lalu masukkan kode referensi pelanggaran dan pelat nomor polisi kendaraan sebagai syarat klarifikasi daring.
Pemilik kendaraan juga bisa mendatangi Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Bagi pemilik kendaraan yang sudah menerima surat konfirmasi tilang elektronik diberi kesempatan klarifikasi paling lambat dalam 5 hari. Jika sudah melakukan tahapan tersebut, maka pelanggar akan menerima surat tilang warna biru. Ini sebagai bukti pelanggaran serta kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode BRIVA ini digunakan untuk membayar denda tilang di Bank BRI yang ditujukan kepada rekening ETLE masing-masing polda.
Jika pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar akan diblokir. Pelanggar yang merupakan nasabah Bank BRI dapat menyetor denda tilang melalui transfer via mesin ATM, mobile banking, atau melalui mesin electronic data capture (EDC).
Pelanggar juga dapat menyetorkan denda tilang melalui petugas teller BRI dengan terlebih dulu mengisi slip setoran. Pada kolom ‘nomor rekening’, pelanggar wajib mengisi 15 angka nomor pembayaran tilang. Sedangkan pada kolom nominal diisi dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah itu, serahkan kepada petugas teller untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Silakan baca: Jadwal Samsat Keliling dan Outlet Kota Bandung
Bukti pembayaran denda berupa struk transaksi, baik berupa slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat SMS harap disimpan. Karena akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang akan mendapatkan kiriman surat tilang elektronik, diantaranya:
- Menggunakan ponsel saat berkendara yang diancam Pasal 283 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Sanksinya kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.
- Pelanggaran tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), dikenai hukuman penjara 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Kemudian untuk pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, dikenai Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ dan kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
- Pelanggaran tidak memakai helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai SNI, dikenai sanksi penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Jika memakai pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.*