BandungKlik –Bank bjb sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia menawarkan produk tabungan Simpeda. Jenis tabungan ini merupakan produk utama dari BPD seluruh Indonesia dalam mata uang Rupiah. Tabungan Simpeda Bank bjb mendukung transaksi keuangan sehari – hari.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank bjb, Widi Hartoto mengatakan, tabungan Simpeda dari Bank bjb ini dapat dimiliki dan manfaatkan oleh nasabah perorangan atau nonperorangan. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan sehari-hari.
“Layanan simpanan Simpeda Bank bjb ini hadir dengan disertai berbagai fitur menarik dan memberikan banyak keuntungan,” ujar Widi.
Fitur menarik dari bjb Simpeda, antara lain biaya administrasi yang ringan, serta dilengkapi dengan layanan bjb SMS Banking dan Internet Banking Bank bjb. Nasabah bjb Simpeda juga dapat bertransaksi di 1.793 ATM Bank bjb, 81.348 ATM Bersama, 114.927 ATM Prima di seluruh Indonesia. Serta diberikan fasilitas e-channel mulai dari Kartu ATM, bjb NET, bjb SMS, dan SMS Notifikasi.
Di samping itu, nasabah Bank bjb juga diberikan kenyamanan dalam bertransaksi. Dengan tersedianya Layanan bjb Weekend Banking pada hari Sabtu dan Minggu di beberapa Kantor Cabang Bank bjb yang telah ditentukan.
Layanan tersebut memberi kesempatan bagi nasabah yang tidak dapat bertransaksi di Kantor Cabang Bank bjb pada hari kerja karena kesibukan. Tersedia pula layanan 24 jam untuk transaksi nonkeuangan. Misalnya informasi mengenai saldo atau transaksi rekening, suku bunga, dan sebagainya melalui bjb Call 14049.
Syarat dan Ketentuan Simpeda
Adapun ketentuan biaya yang perlu disiapkan dan diketahui nasabah saat membuka rekening bjb Simpeda. Antara lain Setoran Awal sebesar Rp. 50.000, Saldo Minimum Rp 25.000, Biaya Administrasi Rp. 6.000, dan Biaya Penutupan Rekening Rp. 15.000.
Syarat membuka rekening simpanan bjb Simpeda cukup mudah, mulai dari mengisi Formulir Pembukaan Rekening Bank bjb. Lalu melampirkan kartu identitas berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia. Sedangkan bagi Warga Negara Asing, melampirkan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Ijin Tetap (KITAP) atau kartu ijin lainnya yang sesuai dengan ketentuan Imigrasi.
Bagi calon nasabah berbentuk perusahaan atau badan usaha, perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejabat yang berwenang. Serta melampirkan pula dokumen legalitas perusahaan yang terdiri dari SIUP, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir.
Informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan dari Bank bjb, dapat menghubungi layanan bjb Call 14049 atau mendatangi langsung Kantor Cabang Bank bjb terdekat.*
Silahkan baca:Pesona Danau Kaco Jambi dengan Air Sebening Kaca