BandungKlik – DAMRI bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengembangan transportasi darat, termasuk di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Termasuk transportasi DAMRI untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen DAMRI untuk memperkuat jaringan transportasi darat melalui pengembangan KSPN di Indonesia. Sekaligus terobosan bisnis semasa pandemi Covid-19.

KSPN sendiri merupakan kawasan yang digaungkan pemerintah sebagai lokasi wisata unggulan atau “Bali Baru”. Fungsi utamanya untuk pengembangan pariwisata yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang terletak di Pulau Flores, NTT.

Destinasi wisata Labuan Bajo yang juga termasuk Destinasi Super Prioritas (DSP) ini, menyuguhkan panorama alam yang natural dan indah. Selain pulau dan pantai, juga keindahan bawah laut yang beragam. Daya tarik itu pun sangat digemari wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

Dalam siaran persnya, DAMRI akan melayani rute angkutan darat di KSPN Labuan Bajo. Yaitu, dari Bandara Internasional Komodo menuju Labuan Bajo (PP). Dengan jadwal keberangkatan dari bandara mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA. Tarif yang dikenakan sebesar Rp. 10.000.

Silakan baca: Aneka Kuliner Khas dari 5 Destinasi Super Prioritas

Masyarakat maupun wisatawan yang hendak menikmati keindahan Labuan Bajo dapat memesan tiket melalui loket DAMRI yang terdapat di Bandara Internasional Komodo. Dapat juga memesan melalui portal tiket.damri.co.id, serta melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, Traveloka, RedBus, GoPay, Mandiri, Visa, Mastercard, dan gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Meski dengan tarif terjangkau, tidak membuat DAMRI lalai akan protokol kesehatan. Konsistensi DAMRI dalam menjalankan operasional bus sehat dibuktikan dengan pramudi dan petugas yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Selain itu, pengaturan jadwal kerja/jam kerja pramudi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 1.  Pramudi DAMRI bekerja maksimal 8 jam sehari. Berikutnya, pengaturan istirahat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2, 3, dan 4 bahwa pramudi wajib melakukan istirahat selama 30 menit setelah 4 jam mengemudikan kendaraan.

Semua hal tersebut sejalan dengan komitmen DAMRI agar terus memberikan pelayanan terbaik sesuai standar protokol kesehatan yang mengutamakan aspek 5K, yaitu Keselamatan, Ketepatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan pelanggan dan pramudi.

Silakan baca: Pesona Labuan Bajo Tak Hanya Pulau Komodo

Kehadiran trayek ini pun diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk pelanggan dalam melakukan perjalanan darat menuju Labuan Bajo menjadi lebih mudah, aman, nyaman, dan terjangkau.*