BandungKlik – Bank bjb menyediakan sejumlah fasilitas kredit khusus untuk membantu memenuhi kebutuhan modal badan usaha, salah satunya fasilitas kredit khusus bagi lembaga koperasi. Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank bjb, Widi Hartoto menjelaskan, fasilitas khusus bjb Kredit Kepada Koperasi bertujuan untuk membantu menambah modal kerja penerus pinjaman kepada koperasi dengan pola executing.
“Dalam fasilitas ini terdapat dua jenis produk kredit Bank bjb. Antara lain Kredit Modal Kerja Simpan Pinjam Koperasi Karyawan (KopKar) dan Kredit Modal Kerja Simpan Pinjam Koperasi Umum & BUMDes. Sifat Kredit dari kedua jenis fasilitas kredit tersebut yaitu Non Revolving (installment),” terangnya.
Tersedia pilihan jangka waktu kredit Bank bjb ini, maksimal 12 tahun untuk KMK KopKar dan maksimal 5 tahun untuk KMK Koperasi Umum. Masa penarikannya maksimal 12 bulan dengan sistem penarikan sekaligus dan/atau bertahap sesuai kebutuhan. Kemudian sistem pembayarannya berupa pokok dan bunga setiap bulan.
Agunan atau jaminan pinjaman untuk KMK Simpan Pinjam KopKar, berupa piutang Debitur kepada End User-nya dengan nilai coverage agunan minimal sebesar 100% dari outstanding. Untuk KMK Simpan Pinjam Koperasi Umum, coverage agunan minimal sebesar 120% dari outstanding. Komposisinya, agunan piutang minimal 100% dan Cash Collateral dan/atau Fixed Assets minimal 20%.
Skema dan Kriteria
Skema kredit yang ditetapkan dalam bjb Kredit Kepada Koperasi, yaitu Kredit Modal Kerja yang diterus pinjamkan kepada anggota; Kredit Modal Kerja Umum Koperasi; dan Kredit Investasi Koperasi.
Berikut ini kriteria koperasi yang akan dilayani Bank bjb dalam pengajuan bjb Kredit Kepada Koperasi, antara lain:
- Koperasi Karyawan
- Koperasi Karyawan yang telah berdiri dan beroperasi minimal 3 tahun yang memiliki induk entitas pemerintah/entitas swasta.
- Koperasi Karyawan yang telah berdiri dan beroperasi minial 1 tahun dengan memiliki entitas induk pemerintah yang gaji anggotanya dibayarkan melalui bank.
- Melakukan RAT (rapat anggota tahunan) selama :
- 2 (dua) tahun untuk koperasi karyawan yang memiliki induk entitas pemerintah / entitas swasta.
- 1 (satu) tahun bagi koperasi karyawan yang memiliki entitas induk pemerintah yang gaji anggotanya di bayarkan melalui bank.
- Memiliki laba positif 2 (dua) tahun terakhir dan bulan berjalan
- Koperasi Umum
- Telah berdiri dan beroperasi minimun 5 (lima) Tahun
- Melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) selama minimal 4 (empat) Tahun terakhir
- Memiliki laba positif 3 (tiga) tahun terakhir dan bulan berjalan
Bagi koperasi yang tertarik dengan fasilitas bjb Kredit Kepada Koperasi, harus memenui persyaratan dengan menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain Surat permohonan, fotokopi izin usaha simpan pinjam dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia atau Otoritas berwenang, Fotokopi Akta Pendirian dan/atau anggaran dasar (berikut perubahannya) dan dokumen pengesahan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Lalu lampirkan fotokopi Anggaran Rumah Tangga (ART), fotokopi daftar susunan pengurus terakhir. Pengurus yang telah disetujui oleh Rapat Anggota dan diketahui Otoritas berwenang. Fotokopi Rapat Anggota Tahunan, fotokopi Laporan Keuangan semesteran periode terakhir, fotokopi profile Entitas Induk (untuk Koperasi Karyawan), dan Data end user.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas Kredit Khusus Koperasi dari Bank Bjb. Bisa menghubungi bjb Call Center 14049 atau mendatangi langsung Kantor Cabang Bank bjb terdekat.*
Silakan baca: Ayo Gabung menjadi Agen Bjb BiSA dan Rasakan Keuntungannya!