BandungKlik – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperketat destinasi wisata di Jabar, untuk mengantisipasi potensi kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya melakukan skrining ketat bagi pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, destinasi wisata akan diperketat dengan maksimal 75 persen pengunjung. Salah satu syaratnya, mewajibkan wisatawan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki destinasi.
“Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan,” ucap Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/12/21), dikutip dari laman jabarprov.go.id.
Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar ini menambahkan, penggunaan PeduliLindungi pun menurutnya akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata. Agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, bukan sebatas formalitas.
Silakan baca: Lima Destinasi Wisata Bersertifikat CHSE di Pangandaran
“Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan. Seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan,” imbuhnya.
Sosialisasi PeduliLindungi
Oleh karena itu, Emil bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Provinsi Jabar juga forkopimda sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata. Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.
“Jadi kami sudah melakukan, menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya. Jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya,” tegasnya.
Selanjutnya, pihak Polda Jabar pun akan bahu membahu bersama 27 pemda kabupaten/kota untuk mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas. Hal ini dilakukan demi memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata, terutama saat perayaan Nataru di Jabar.
“Satgas Covid-19 di kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar,” imbaunya.
Silakan baca: PPKM Level 3 Libur Nataru Batal, Warga Boleh Lakukan Perjalanan
Seperti telah diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen.